Organisasi ini bernama Perkumpulan Petani Rotan Katingan
yang disingkat P2RK dimana Organisasi Petani Rotan Katingan berbentuk
perkumpulan yang berkedudukan di wilayah Kabupaten
Katingan.
P2RK sebagai organisasi petani rotan
diharapkan dapat berfungsi untuk menghimpun petani rotan di
Kabupaten Katingan guna mengembangkan usaha yang berkelanjutan dan
kompetitif juga melindungi dan memperjuangkan kepentingan petani rotan.
Pilihan yang dianggap tepat sebagai
badan hukum yang akan menaungi lembaga usaha ini adalah Koperasi
Adapun alasan pilihan ini adalah :
o Semua anggota mendapatkan pembagian keuntungan berdasarkan
simpanan dan aktifitas dalam transaksi
o Ada mekanisme penggantian pengurus yang memberi peluang
kepada setiap anggota dianggap mampu untuk bergiliran menjadi pengurus
o Bentuk badan hukum ini jelas buat masyarakat
o Pemerintah punya perhatian khusus terhadap pengembangan
koperasi
Koperasi P2RK di bentuk berdasarkan kebutuhan usaha
anggota di masing-masing wilayah
sifatnya independen dan mandiri . Hal ini merupakan implementasi dari
hasil Renstra P2RK dimana P2RK hanya menjalankan fungsi-fungsi sosial dan
advokasi . Untuk mendukung pengembangan
ekonomi anggota dibutuhkan sebuah badan usaha yang independen yang juga
menganut prinsif-prinsif