rotan merupakan sumber mata pencahrian utama masyarakat sekitar hutan di Kabupaten Katingan

Tuesday, 5 August 2014

Profil Perkumpulan Petani Rotan Katingan (P2RK)




Organisasi ini bernama Perkumpulan Petani Rotan Katingan yang disingkat P2RK dimana   Organisasi Petani Rotan Katingan berbentuk perkumpulan yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Katingan.

P2RK sebagai organisasi petani rotan diharapkan dapat berfungsi untuk menghimpun petani  rotan di Kabupaten Katingan guna mengembangkan usaha yang berkelanjutan dan kompetitif juga melindungi dan memperjuangkan kepentingan petani rotan.

Pilihan yang dianggap tepat sebagai badan hukum yang akan menaungi lembaga usaha ini adalah Koperasi
Adapun alasan pilihan ini adalah :
o  Semua anggota mendapatkan pembagian keuntungan berdasarkan simpanan dan aktifitas dalam transaksi
o  Ada mekanisme penggantian pengurus yang memberi peluang kepada setiap anggota dianggap mampu untuk bergiliran menjadi pengurus
o  Bentuk badan hukum ini jelas buat masyarakat
o  Pemerintah punya perhatian khusus terhadap pengembangan koperasi

Koperasi P2RK di bentuk berdasarkan kebutuhan usaha anggota di masing-masing wilayah  sifatnya independen dan mandiri . Hal ini merupakan implementasi dari hasil Renstra P2RK dimana P2RK hanya menjalankan fungsi-fungsi sosial dan advokasi .  Untuk mendukung pengembangan ekonomi anggota dibutuhkan sebuah badan usaha yang independen yang juga menganut prinsif-prinsif
yang dijalankan oleh P2RK.

Anggota Koperasi P2RK adalah perseorangan yang telah menyatakan diri bergabung, memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Koperasi P2RK dan dinyatakan sebagai anggota Koperasi P2RK oleh Rapat Anggota

Koperasi P2RK melaksanakan prinsip sebagai berikut :
o   Keanggotaan bersifat sukarela;
o   Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
o   Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
o   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
o   Kemandirian;
o   Pendidikan Perkoperasian;
o   Kerjasama antar Koperasi

Modal/Kekeyaan yang diterima harus bukan berasal dari lembaga /institusi/perorangan yang berkontribusi langsung pada pengrusakan lingkungan dan Pelanggaran Hak Azasi Manusia (Q).


No comments:

Post a Comment